- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah dua bentuk konstitusi yang berbeda. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi tertulis yang pada dasarnya menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur pembentukan negara, pembagian kekuasaan, berfungsinya lembaga negara, dan pembelaan hak asasi manusia.
Sejak memperoleh kemerdekaan pada tahun 1945, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan yang membentuk kerangka hukumnya saat ini. Konstitusi Indonesia mulai terbentuk pada masa penjajahan Jepang. Dokuritsu Junbi Cosakai atau yang secara resmi dikenal sebagai Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Berdirinya dan hari pertama beroperasinya BPUPKI adalah tanggal 29 Mei 1945. Tanpa UUD atau konstitusi, Indonesia tidak dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan sendiri setelah memperoleh kemerdekaan. Konstitusi suatu negara pada dasarnya adalah hukum fundamental tertinggi yang mengatur setiap aspek pemerintahannya.
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Penyusunan konstitusi dibagi menjadi enam tahap oleh Jimly Assidiqie: Periode waktu berikut ini tercantum:
1) Mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 (Konstitusi UUD 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan UndangUndang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2) Mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 ( Konstitusi Republik Indonesia Serikat/RIS)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara bagian seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3) Mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 (UUDS 1950)
Bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan komite nasional Indonesia pusat (KNIP) dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4) Mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang.
5) Mulai tanggal 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002 (masa reformasi)
Tanda-tanda perubahan pertama terlihat pada tahun 1998, ketika konstitusi dasar Republik Indonesia, UUD 1945, perlu direvisi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terlibat dalam perubahan yang dimaksudkan untuk menjamin penerapan nilai dan prinsip demokrasi. Ada lima poin penting yang disepakati oleh MPR dalam upayanya. Pertama, Pembukaan UUD 1945 tetap utuh. Kedua, Gagasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegakkan melalui sejumlah inisiatif. ketiga adalah dukungan terhadap bentuk pemerintahan presidensial. Keempat, penambahan norma pada pasal-pasal UUD 1945 menjadikannya lebih baik. Kelima, tindakan-tindakan penting yang dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI. UUD 1945 mengalami empat revisi besar pada masa itu.
6) UUD 1945 sebagaimana telah diubah, berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2002 ( masa sekarang)
Perubahan-perubahan yang terjadi saat ini diselesaikan dengan hati-hati dan tepat waktu berbeda dengan pendekatan BPUPKI yang terburu-buru pada masa pendudukan Jepang keberadaan demokrasi menjadi lebih terjamin. Lembaga eksekutif (pemerintah), legislatif (MPR, yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah), dan yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial), dan lembaga paramiliter merupakan lembaga-lembaga negara yang sejajar dalam pemerintahan. Fungsi badan-badan negara kini lebih jelas dibandingkan beberapa waktu lalu. Seorang presiden dapat dipilih sebanyak dua periode. Hak asasi manusia dengan UUD 1945 sebagaimana menjamin eksistensi demokrasi yang lebih efektif dan jelas. Politik tidak terpecah ini berbeda dengan masa-masa sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar