Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Jaminan Hipotik

Jaminan hipotik atau hipotek merupakan jaminan benda tidak bergerak, pihak peminjam dalam suatu perikatan menyerahkan hak tanggungan berupa jaminan benda tidak bergerak kepada pemberi pinjaman untuk dijadikan jaminan atas pembayaran utang. Berdasarkan Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Adapun objek benda tidak bergerak sebagai berikut:

1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya tanah mencangkup segala sesuatu yang melekat di atasnya, seperti pohon, tanaman, dan barang-barang tambang; 

2. Benda tidak bergerak karena tujuan peruntukannya, seperti mesin pabrik, perumahan dan beserta benda yang terdapat didalamnya; 

3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, seperti hak pakai hasil, hak usaha, kapal-kapal berukuran berat kotor 20m³, dan lain sebagainya. 

Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960. Azas-azas dalam hak kebendaan hipotek adalah sebagai berikut:

1. Azas publikasi, yaitu hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor  agraria setempat agar di ketahui secara umum.

2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan. Hipotik harus dirinci dan disebutkan secara jelas.

Sementara isi akta hipotik dibagi dua bagian, yaitu isi yang wajib yaitu barang dibebani hipotik harus disebut/ ditulis sejelasnya dan isi yang facultative yaitu memuat janji-janji antara pemberi hipotik dan pemegang hipotik.

Hipotik memiliki ciri-ciri dan sifat, yaitu sebagai berikut:

1. Hipotik adalah hak kebendaan;

2. Hipotik adalah perjanjian asesoir;

3. Hipotik adalah hak yang didahulukan pembayarannya;

4. Mudah dieksekusi (Pasal 1178 ayat 2 KUH Perdata)

5. Sebelum berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan objeknya adalah benda tetap (hak-hak atas tanah), kecuali pesawat terbang/helikopter dan kapal laut;

6.Hak hipotik hanya berisi hak untuk melunasi utang dari nilai benda jaminan dan tidak memberi hak untuk menguasai bendanya (memiliki);

7) Hipotik hanya dapat dibebani atas benda orang lain dan tidak atas benda milik sendiri. Jika hipotek dan hak milik berada dalam satu tangan maka hipotek itu dengan sendirinya batal;

8) Hipotik adalah hak yang tidak dapat dibagi-bagi;

9) Hipotik hanya dapat dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda itu;

10)Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda yang sudah ada. Hipotek atas benda yang baru akan ada di kemudian hari adalah batal.


Komentar