Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Hukum Benda ( benda dan macam-macamnya)

Benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum (Pasal 499 KUHPerdata). Hukum Benda adalah Peraturan-peraturan yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht). Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan obyek hukum. Hakekat benda (tzaak) adalah sesuatu hakekat yang diberikan oleh hukum obyektif. Sedangkan hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak- hak kebendaan. Selain pengertian tersebut, benda (zaak) dapat berarti bermacam- macam, yaitu:

a. Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer).

b. Benda sebagai kepentingan (Pasal 1354 KuHPer).

c. Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer).

d. Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer).

Hukum Benda diatur dalam Buku II KUH. Perdata, Undang-undang No. 5 tahun 1960 (undang-undang pokok Agraria /UUPA) kuhusus mengatur tentang tanah, undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Macam-macam benda menurut arti pentingnya sehubungan dengan perbuatan terhadap benda tersebut sebagai berikut

a. Benda Berwujud dan Benda Tidak Berwujud (pasal 503 KUHPerdata).

Pembedaan ini terletak pada cara penyerahannya apabila benda itu dipindahtangankan. Penyerahan benda berwujud bergerak dilakukan secara nyata dari tangan ke tangan. Penyerahan benda berwujud berupa benda tetap dilakukan dengan balik nama. Penyerahan benda tidak berwujud berupa piutang dilakukan sebagai (pasal 613 KUH Perdata).

b. Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak (pasal 504 KUHPerdata).

Arti penting pada klasifikasi ini terletak pada penguasaan (bezit, take hold) , penyerahan (levering), daluarsa (veryaring), dan pembebanan (bezwaring).Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 kelompok:

a) Berdasarkan sifatnya Pasal 509 KUHPerdata menyebutkan bahwa benda bergerak berdasarkan sifatnya adalah benda yang karena sifatnya dapat dipindah dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain, contohnya mobil, motor, kapal.

b) Berdasarkan ketentuan Undang-undang Bendabergerak berdasarkan ketentuan undang-undang adalah benda-benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang ditentukan sebagai benda bergerak oleh ketentuan undang-undang. Contohnya surat utang, hak pakai hasil, dan saham.

Sedangkan benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu:

a) Menurut sifatnya Menurut ketentuan Pasal 506 KUHPerdata menyebutkan bahwa benda tidak bergerak menurut sifatnya adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya tanah, pohon, rumah.

b) Berdasarkan peruntukkannya atau tujuannya Pasal 508 KUHPerdata memuat ketentuan mengenai benda berdasarkan peruntukkannya atau tujuannya, Pasal tersebut menyebutkan benda tidak bergerak ialah benda yang melekat dengan tanah atau bangunan meskipun tidak bersifat permanen, dengan tujuan untuk mengikuti tanah atau bangunan tersebut untuk waktu yang lama.

c) Berdasarkan ketentuan undang-undang Benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang adalah segala benda-benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang oleh ketentuan undang-undang disebut atau dinyatakan sebagai benda tidak bergerak

d) Benda Dalam Perdagangan Dan Luar Perdagangan (pasal 537 KUHPerdata). Arti penting dalam klasifikasi ini terdapat pada penyerahannya dan pemindahtangannya karena jual beli atau pewarisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dengan bebas dan dapat diwariskan. Benda diluar pedagangan tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat diwariskan.Tidak dapat diperjualbelikan atau tidak dapat diwariskan itu mungkin karena tujuan peruntukannya, misalnya benda wakaf : mungkin karena tujuan yang dilarang undang-undang misalnya: mungkin juga bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya dengan memperdagangkan manusia untuk pembantu rumah tangga, atau karena bertentangan dengan kesusilaan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...