Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Partai Politik: pengertian dan fungsinya

Partai politik adalah kumpulan orang/organisasi yang memiliki kesamaan orientasi dan cita-cita serta pergerakannya terorganisir. Memenangkan kekuasaan dan kedudukan politik yang konstitusional untuk menerapkan kebijakan partai mereka. Partai politik sebagai sebuah kelompok organisasi yang menjalankan aktivitas politik yang aktif di masyarakat dengan memberikan perhatian pada pengendalian kekuasaan dalam pemerintahan, persaingan memperoleh dukungan dari rakyat, kontra terhadap pandangan dengan kelompok lain. Partai politik adalah penghubung yang besar antara kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan aktivitas politik masyarakat yang lebih luas. Partai politik sebagai sebuah kelompok manusia yang bertujuan merebut dan/atau mempertahankan pemerintahan bagi partainya dan anggotanya secara terorganisir. 

Dalam perkembangan politik kontemporer terdapat sejumlah fungsi partai politik diantaranya adalah :

1.Fungsi Komunikasi Politik

Partai politik bertindak sebagai penghubung antara pihak yang memberi perintah dan yang di perintah guna menampung informasi dari masyarakat untuk disalurkan pada pihak penguasa dan sebaliknya dari pihak penguasa kepada masyarakat.

2. Sebagai Sarana Artikulasi dan Agregasi kepentingan

Proses untuk mengolah merumuskan dan menyalurkan pendapat , aspirasi atau tuntutan masyarakat kepada pemerintah dalam bentuk dukungan atau tuntutan disebut artikulasi kepentingan. Dalam prakteknya proses penggabungan kepentingan dari berbagai kelompok ( partai politik dan/ atau kelompok kepentingan) masyarakat dinamakan agregasi kepentingan.

3. Sarana Sosialisasi Politik

Partai politik mendidik masyarakatnya agar mempunyai kesadaran atas hak dan kewajiban sebagai warga negara proses ini disebut sosialisasi politik.

4.Fungsi Rekruitmen Politik

Partai politik merekrut warga negara menjadi anggota partai politik guna memperluas partisipasi warga negara dalam kehidupan politik.

5.Sarana Pembuatan Kebijakan

Partai politik sebagai sarana pembuat kebijakan apabila partai yang bersangkutan merupakan mayoritas dalam badan perwakilan dan memegang tampuk pemerintahan. Tetapi jika partai politik hanya berkedudukan sebagai partai oposisi, maka tidak dapat dikatakan sebagai sarana pembuatan kebijakan sebab fungsinya hanya mengkritik kebijakan yang di buat oleh pemerintah.

6.Fungsi Pengatur Konflik

Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, masalah perbedaan pendapat dan persaingan merupakan suatu hal yang wajar. Dengan adanya perbedaan pendapat dan persaingan itu sering timbul konflik atau pertentangan antara mereka. Dalam hubungan ini partai politik berfungsi sebagai sarana pengatur konflik atau mencari kesepakatan

7.Fungsi Merumuskan Program politik dan Opini Publik

Semua program yang terkait dengan semua agenda kerja partai, terkait dengan isu-isu nasional baik langsung maupun tidak langsung dengan konstalasi persaingan dalam memperebutkan pengaruh dan perhatian publik. Program politik tidak hanya di produksi dan dikomunikasikan menjelang pemilu sebagai layaknya organisasi politik, partai politik juga secara terus menerus mengawal setiap perubahan dan perkembangan yang terdapat dalam masyarakat.

8.Integrasi Sosial Dalam Partai Politik

Partai politik tersusun dari individu memiliki karakteristik, kepentingan dan tujuan yang bereda dengan yang lain.Sebagai suatu organisasi partai politik memfasilitasi integrasi kolektif sosial.

9.Profesionalisme Partai Politik

Profesionalisme sebagai sikap yang berusaha mendekati ukuran standar dan ketentuan sebagaimana mestinya. Profesionalisme organisasi dapat dilakukan dengan menerapkan semua ketentuan dan peraturan, baik yang ditetapkan ditingkat nasional maupun didalam struktur organisasi partai politik itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...