- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Secara umum pemilihan umum lahir dari konsepsi dan gagasan besar Demokrasi yang berarti merujuk John Locke dan Rousseau, keterjaminan kebebasan, keadilan dan kesetaraan bagi individu dalam segala bidang Pemilu didefinisikan sebagai metode yang diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Definisi ini berangkat dari konsep kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan. Pemilihan umum adalah instrumen penting untuk mengukur tentang berjalannya sistem demokrasi di suatu negara, jika pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis dan melibatkan partisipasi pemilih yang bebas dan luas, maka dapat dikatakan substansi demokrasi elektoral di suatu negara dapat berjalan dengan baik. Pemilu demikian hanya mungkin dapat berlangsung jika dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas.
Di dalam praktik yang menjalankan kedaulatan rakyat adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat yang disebut parlemen. Para wakil rakyat bertindak untuk dan atas nama rakyat, dan wakil-wakil rakyatlah yang menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai. Agar wakil rakyat dapat benar bertindak atas nama rakyat, wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat melalui pemilihan umum. Maka sebenarnya Pemilu bukanlah satu-satunya instrumen demokrasi, namun merupakan instrumen yang penting, suatu negara yang menjalankan pemerintahannya berbasis pemilihan umum dapat dikategorikan atau memiliki sistem politik yang demokratis. Sesuai prinsip demokrasi menurut UUD 1945 maka prinsip pemilu demokratis yang dikehendaki konstitusi setidaknya adalah prinsip:
(1) kebebasan dan kerahasiaan;
(2) kesetaraan hak pilih;
(3) suara terbanyak;
(4) kepastian dan kejujuran; serta
(5) keterbukaan dan pertanggung-jawaban.
Dalam proses ketatanegaraan Pemilu merupakan sarana demokrasi karena manfaatnya dan tujuanya sangat strategis dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setidaknya terdapat dua tujuan yang penting dalam pelaksanaan Pemilu, yaitu: Pertama, pembentukan kekuasaan (otoritas) pemerintahan yang sah dalam suatu negara, Kedua, pencapaian keterwakilan politik. Sedangkan fungsi Pemilu yakni
(1) mewujudkan keterwakilan rakyat di parlemen;
(2) politik integrasi yakni menyatukan dan melembagakana berbagai macam kepentingan dan konflik; dan
(3) menciptakan pemerintah berbasis pada suara mayoritas dari hasil pemilu.
Dalam UUD 1945 telah mengatur rumusan Pemilu sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) yang menyatakan "Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali". Ketentuan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 ini merupakan asas pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Di Indonesia Pemilu diselenggarakan sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat dan menjalankan sistem pemerintahan demokratis berpangkal pada kedaulatan rakyat. Maka jenis pemilu di Indonesia berdasarkan konstitusi adalah:
1. Pemilu Anggota DPR, DPRD Proponsi dan DPRD Kabupaten/kota.
2. Pemilu Anggota DPD
3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
4. Pemilu Kepala Daerah
Sengketa atau perselisihan dalam hukum biasanya karena satu pihak mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain. Dikabulkan atau ditolaknya suatu tuntutan tergantung pada norma atau ketentuan, apakah menetapkan kewajiban hukum yang dituntut atau tidak. Sengketa adalah perbedaan kepentingan atau suatu kepercayaan bahwa aspirasi pihak-pihak yang bersengketa tidak dicapai karena perbedaan kepentingan. sengketa sebagai pernyataan publik mengenai tuntutan yang tidak selaras terhadap suatu yang bernilai atau karena aspek ketidaksesuaian para pihak tentang sesuatu yang bernilai.
Adapun penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat
Adapun lembaga pengadilan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa proses dan tahapan Pemilu dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu juga beragam, yakni di 2 (dua) lembaga kekuasaan kehakiman yang berbeda dan terpisah, yakni Mahkamah Agung (MA) memegang kekuasaan kehakiman (ordinary court) menyelesaikan sengketa proses dan tahapan Pemilu dan pidana Pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK) memegang kekuasaan kehakiman dalam perkara ketatanegaraan (constitutional court) yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
Dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia mengadopsi 4 (empat) model pelanggaran hukum Pemilu di mana masing-masing model tersebut diatur hukum materil (legal substance), hukum formil (legal prosedure) dan kelembagaan yang melakukan penegakan hukum pilkada (legal structure) yang berbeda-beda (justice in many rooms).
Terdapat tiga jenis penegakkan hukum pemilu (electoral law enforcement), yaitu:
(1) pelanggaran pemilu, yang terdiri dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu;
(2) sengketa proses pemilu; dan
(3) perselisihan hasil pemilu.
Komentar
Posting Komentar