Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Pemilihan Umum Indonesia

Secara umum pemilihan umum lahir dari konsepsi dan gagasan besar Demokrasi yang berarti merujuk John Locke dan Rousseau, keterjaminan kebebasan, keadilan dan kesetaraan bagi individu dalam segala bidang Pemilu didefinisikan sebagai metode yang diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Definisi ini berangkat dari konsep kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan. Pemilihan umum adalah instrumen penting untuk mengukur tentang berjalannya sistem demokrasi di suatu negara, jika pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis dan melibatkan partisipasi pemilih yang bebas dan luas, maka dapat dikatakan substansi demokrasi elektoral di suatu negara dapat berjalan dengan baik. Pemilu demikian hanya mungkin dapat berlangsung jika dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas.

Di dalam praktik yang menjalankan kedaulatan rakyat adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat yang disebut parlemen. Para wakil rakyat bertindak untuk dan atas nama rakyat, dan wakil-wakil rakyatlah yang menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan apa yang hendak dicapai. Agar wakil rakyat dapat benar bertindak atas nama rakyat, wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat melalui pemilihan umum. Maka sebenarnya Pemilu bukanlah satu-satunya instrumen demokrasi, namun merupakan instrumen yang penting, suatu negara yang menjalankan pemerintahannya berbasis pemilihan umum dapat dikategorikan atau memiliki sistem politik yang demokratis. Sesuai prinsip demokrasi menurut UUD 1945 maka prinsip pemilu demokratis yang dikehendaki konstitusi setidaknya adalah prinsip: 

(1) kebebasan dan kerahasiaan; 

(2) kesetaraan hak pilih; 

(3) suara terbanyak; 

(4) kepastian dan kejujuran; serta 

(5) keterbukaan dan pertanggung-jawaban.

Dalam proses ketatanegaraan Pemilu merupakan sarana demokrasi karena manfaatnya dan tujuanya sangat strategis dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setidaknya terdapat dua tujuan yang penting dalam pelaksanaan Pemilu, yaitu: Pertama, pembentukan kekuasaan (otoritas) pemerintahan yang sah dalam suatu negara, Kedua, pencapaian keterwakilan politik. Sedangkan fungsi Pemilu yakni 

(1) mewujudkan keterwakilan rakyat di parlemen; 

(2) politik integrasi yakni menyatukan dan melembagakana berbagai macam kepentingan dan konflik; dan 

(3) menciptakan pemerintah berbasis pada suara mayoritas dari hasil pemilu.

Dalam UUD 1945 telah mengatur rumusan Pemilu sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) yang menyatakan "Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali". Ketentuan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 ini merupakan asas pelaksanaan Pemilu di Indonesia. 

Di Indonesia Pemilu diselenggarakan sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat dan menjalankan sistem pemerintahan demokratis berpangkal pada kedaulatan rakyat. Maka jenis pemilu di Indonesia berdasarkan konstitusi adalah:

1. Pemilu Anggota DPR, DPRD Proponsi dan DPRD Kabupaten/kota.

2. Pemilu Anggota DPD

3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

4. Pemilu Kepala Daerah

Sengketa atau perselisihan dalam hukum biasanya karena satu pihak mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain. Dikabulkan atau ditolaknya suatu tuntutan tergantung pada norma atau ketentuan, apakah menetapkan kewajiban hukum yang dituntut atau tidak. Sengketa adalah perbedaan kepentingan atau suatu kepercayaan bahwa aspirasi pihak-pihak yang bersengketa tidak dicapai karena perbedaan kepentingan. sengketa sebagai pernyataan publik mengenai tuntutan yang tidak selaras terhadap suatu yang bernilai atau karena aspek ketidaksesuaian para pihak tentang sesuatu yang bernilai.

Adapun penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat

Adapun lembaga pengadilan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa proses dan tahapan Pemilu dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu juga beragam, yakni di 2 (dua) lembaga kekuasaan kehakiman yang berbeda dan terpisah, yakni Mahkamah Agung (MA) memegang kekuasaan kehakiman (ordinary court) menyelesaikan sengketa proses dan tahapan Pemilu dan pidana Pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK) memegang kekuasaan kehakiman dalam perkara ketatanegaraan (constitutional court) yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

Dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia mengadopsi 4 (empat) model pelanggaran hukum Pemilu di mana masing-masing model tersebut diatur hukum materil (legal substance), hukum formil (legal prosedure) dan kelembagaan yang melakukan penegakan hukum pilkada (legal structure) yang berbeda-beda (justice in many rooms).

Terdapat tiga jenis penegakkan hukum pemilu (electoral law enforcement), yaitu: 

(1) pelanggaran pemilu, yang terdiri dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu; 

(2) sengketa proses pemilu; dan

(3) perselisihan hasil pemilu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...