- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. Resiko
Resiko adalah kewajiban memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Pasal 1237 KUH Perdata menegaskan, bahwa dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu, sejak lahirnya perjanjian, barang tersebut sudah menjadi tanggungan orang yang berhak menagih penyerahannya. Menurut Pasal 1460 KUH Perdata, perjanjian mengenai suatu barang yang sudah ditentukan sejak ditutupnya, perjanjian barang itu sudah menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum diserahkan dan masih berada di tangan si penjual. Dalam Pasal 1237 KUH Perdata ditegaskan bahwa “dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah tanggungan si berpiutang”. Perkataan tanggungan yang berarti “resiko”, dalam perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, jika barang tersebut sebelum diserahkan, musnah karena suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak, kerugian ini harus dipikul oleh “si berpiutang”, yaitu pihak yang menerima barang itu.
B. Wanprestasi
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban yang sudah di tentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Ada 4 (empat) akibat wanprestasi, yaitu:
1. perikatan tetap ada,
2. debitur harus membayar ganti rugi kepada debitur, ditegaskan dalam Pasal 1243 KUH Perdata, bahwa “penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak di penuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau sesuatu yang harus di berikan atau di lakukannya hanya dapat diberikan atau di lakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang di tentukan
3. beban resiko beralih untuk kerugian debitur jika halangan itu timbul setelah wanprestasi
4. jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya, ditegaskan dalamPasal 1266 KUH Perdata, bahwa “syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetap pembatalan harus di mintakan pada pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meski syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan”.
Sebelum seseorang dinyatakan wanprestasi terlebih dulu dilakukan somasi, sebagai peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya.
C. Keadaan memaksa (overmacht)
Keadaan memaksa (overmacht) adalah suatu keadaan ketika debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannnya, sepertigempa bumi, banjir, kebakaran, tanah longsor dan lain-lain. Pasal 1244 KUH Perdata menegaskan “jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”.
Selanjutnya Pasal 1245 KUH Perdata menegaskan bahwa, “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang. Unsur-unsur overmacht, yaitu:
1. Ada halangan bagi debitur untuk memenuhi kewajiban.
2. Halangan itu bukan karena kesalahan debitur.
3. Tidak disebabkan oleh keadaan yang menjadi resiko dari debitur.
Dengan adanya overmacht ini berarti bahwa:
1. Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi.
2. Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai.
3. Resiko tidak beralih kepada debitur.
Macam-macam keadaan memaksa, yaitu:
1. Keadaan memaksa absolut
Keadaan memaksa absolut adalah suatu keadaan dimana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi Prestasi kepada kreditur. Keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yaitu dalam halnya sama sekali tidak mungkin lagi melaksanakan perjanjiannya (misalnya barangnya sudah hapus karena bencana alam).
2. Keadaan memaksa yang relatif
Keadaan memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban yang besar yang tidak seimbang atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar.
Komentar
Posting Komentar