- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. Pemisahan/Pembagian Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan (limitation of power) merupakan konsep yang lahir pada abad ke-XVII sebagai bentuk reaksi terhadap absolutisme yakni pemusatan kekuasaan yang dipegang oleh Raja. Konsep pembatasan kekuasaan pertama kali diperkenalkan oleh salah satu ahli tata negara Inggris yaitu John Locke yang lebih dikenal dengan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power). John Locke memisahkan kekuasaan negara menjadi 3 diantaranya: Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang, Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan atau melaksanakan undang-undang, dan Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan atau aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Konsep pemisahan kekuasaan John Locke kemudian mengilhami seorang ahli politik dan filsafat Prancis yang bernama Montesquieu bahwa dalam setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan sebagaimana dalam Konstitusi Inggris yakni dijabarkan sebagai Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif di mana kekuasaan ini melaksanakan semata-mata dan selengkap-lengkapnya kekuasaan yang ditentukan padanya masing-masing. Menurut Montesquieu, kemerdekaan individu hanya dapat terjamin kalau kekuasaan raja tidak terpusat di satu tangan, tetapi didesentralisasi. Penumpukan semua kekuasaan, legislatif, eksekutif, dan yudikatif/kehakiman, di tangan yang sama, apakah satu orang, beberapa orang atau banyak orang dan apakah keturunan, atau dipilih, diidentifikasikan sebagai tirani. Konsep pemisahan kekuasaan Montesquieu menghendaki pada sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan tersebut harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakan, sebagai berikut:
- Kekuasaan Legislatif, dilaksanakan oleh suatu badan perwakilan rakyat (parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif, dilaksanakan oleh Pemerintah (Presiden atau raja dengan bantuan Menteri-Menteri atau Kabinet).
- Kekuasaan Yudikatif, dilaksanakan oleh badan peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan bawahannya).
Perbedaan konsep pemisahan kekuasaan John Locke dengan Montesquieu terletak pada bagian kekuasaan yudikatif. Montesquieu menyatakan ketiga kekuasaan harus terpisah satu sama lain mulai dari fungsi hingga alat perlengkapannya, sedangkan John Locke memasukan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif. Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif harus berdiri sendirikarena kekuasaan tersebut dianggap sangat penting berdasarkan pengalamannya sebagai hakim di mana kekuasaan yudikatif sangat berbeda dengan kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, Montesquieu memasukan kekuasaan federatifnya John Locke ke dalam kekuasaan eksekutif. Ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) dari Montesquieu oleh Immanuel Kant yang merupakan seorang filsuf Jerman kemudian diberikan istilah sebagai trias politica.
B. Pembagian Kekuasaan Negara secara Horizontal
Pembagian kekuasaan negara secara horizontal adalah pembagian kekuasaan negara kepada organ utama negara yang dalam ketatanegaraan Indonesia disebut lembaga negara. Di Indonesia pembagian kekuasaan secara horizontal dapat dilihat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, di mana pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga negara yang sederajat dengan klasifikasi tiga jenis yaitu kekuasaan pemerintahan negara (kekuasaan eksekutif) pada bab III UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (kekuasaan legislatif) pada Bab VII UUD 1945, dan kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif) dalam Bab IX UUD 1945.
Akan tetapi dalam pandangan lain, menjelaskan bahwa Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang pada umumnya mengatur kekuasaan negara menjadi tiga jenis kekuasaan menjadi enam kekuasaan, diantaranya:
1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan mengubah Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang merupakan konstitusi Negara Indonesia. Kekuasaan ini merupakan kewenangan MPR (DPR dan DPD) untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, untuk menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh para menterinya yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan sesuai Pasal 17.
3. Kekuasaan legislatif, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Kekuasaan yudikatif, dalam UUD NRI 1945 kekuasaan ini disebut dengan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 24. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yakni kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan pada pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri berdasarkan ketentuan Pasal 23E UUD NRI 1945.
6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan menetapkan dan menjalankan kebijakan dibidang moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23D UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
C. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal menunjukan bahwa terdapat hierarki dalam pembagian kekuasaan yang bersifat teritorial atau kewilayahan/kedaerahan. Jika mengacu pada konstitusi Negara Indonesia, pembagian kekuasaan vertikal dapat terlihat pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang” . Dari ketentuan tersebut UUD NRI 1945 menghendaki adanya pembagian kekuasaan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota) lalu pada Pemerintah Daerah juga berlangsung pembagian kekuasaan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur oleh Pemerintah Pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan implementasi dari asas desentraliasasi yang dianut Negara Kesatuan Republik yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip check and balances berkaitan erat dengan konsep pemisahan ataupun pembagian kekuasaan. Asas ini merupakan asas konstitusional yang mensyaratkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif setara dan saling mengawasi, atau mencegah dan menahan individu untuk tidak bertugas di lembaga negara.
Komentar
Posting Komentar