- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bezit disebut juga dengan istilah Civiel Bezit yang berasal dari perkataan Zitter, artinya menduduki. Menurut pasal 529 KUH.Perdata Bezit atau kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri,maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memilik kebendaan itu. Kedudukan menguasai suatu benda belum tentu dapat menikmati manfaatnya, misalnya pada hak gadai. Penguasa benda jaminan tidak boleh menikmati benda jaminan, bezitter hanya menguasai sebagai pemegang saja (holder). Sedangkan menikmati suatu barang dapat dimaknai bezitter dapat mengambil manfaatnya secara materiil sekaligus sebagai pemegangnya, misalnya, hak pakai dan hak sewa. Dengan kata lain barang yang ada di tangan bezitter merupakan miliknya, namun secara yuridis belum tentu ia sebagai pemiliknya.
Syarat adanya Bezit Pasal 538 KUH.Perdata menyebutkan bahwa bezit dapat diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik benda itu dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri. Dengan demikian menurut pasal diatas syarat untuk adanya bezit adalah :
1. Corpus (Perbuatan), Yaitu adanya perbuatan nyata untuk menarik benda itu dalam kekuasaannya atau perbuatan untuk menguasai benda itu. Dengan kata lain harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.
2. Animus (kehendak), Yaitu adanya kemauan untuk memiliki benda itu atau hubungan antara benda orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut.
Menurut pasal 530 KUH.Perdata cara menjadi bezit dibagi dalam dua kemungkinan yaitu, Bezit beritikad baik dan itikad buruk. Bezit beritikat baik dapat menjadi eigenar (pemilik) dengan daluwarsa, dan dapat menikmati hasil benda tersebut. Dalam KUH. perdata Apabila si pemegang kedudukan berkuasa memperoleh kebendaan dengan cara memperoleh hak milik, dimana ia tidak mengetahui akan adanya cacat atau cela yang terdapat didalamnya (Pasal 531). Sedangkan Bezit Beritikad buruk tidak dapat menjadi eigenar dengan daluwarsa. Dan tidak dapat menikmati hasil benda itu kalau sudah dikembalikan kepada yang berhak. Dalam KUH. Perdata Apabila si pemegang kedudukan berkuasa mengetahui bahwa benda yang ada padanya bukan miliknya (Pasal 532).
Bezitter yang beritikad baik maupun yang beritikad buruk, keduanya mendapat perlindungan hukum yang sama sampai adanya putusan hakim, karena dalam hukum berlaku asas “ Kejujuran itu dianggap ada pada setiap orang sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan ” (Pasal 533).Benda yang tidak boleh dibezit menurut (Pasal 537) adalah benda-benda yang tidak ada dalam peredaran perdata dan hak-hak pengabdian tanah seperti jalan, sungai.
Cara memperoleh bezit ada 2 yaitu Occipatie dan traditio. Occupatie (occupation artinya menduduki) yaitu memperoleh bezit dengan cara menduduki benda-benda yang belum ada pemiliknya dalam hal ini bezit dan iegendoom terjadi serentak. Pasal 585 KUH. Perdata menyatakan bahwa hak milik atas benda bergerak yang bukan milik siapapun adalah pada orang yang pertama kali memilikinya. Cara memperoleh bezit tersebut diatas terjadi tanpa bantuan orang lain, ini disebut bersifat Originair. Kemudian Traditio yaitu memperoleh bezit dengan jalan penyerahan dari orang lain yang duluan menjadi bezitter. Cara ini bersifat derivatief.
Komentar
Posting Komentar