- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda di nama hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Menurut, Subekti, suatu hak kebendaan (zakelijk recht), ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atassuatu benda, kekuasaan nama dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak kebendaan memberikan kekuasaan atas suatu benda, hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap orang yang melanggar hak itu. Hak-hak kebendaan yang diatur dalam Buku II KUH Perdata itu dapat dibedakan sebagai berikut:
1. hak-hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan
a. Bersifat memberi kenikmatan atas bendanya milik sendiri ( bezit), misalnya hak milik atas benda bergerak/benda yang bukan tanah. Bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah.
b. Bersifat memberi kenikmatan, tapi atas benda milik orang lain. Bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah.
c. Hak memungut hasil atas benda bergerak/benda yang bukan tanah.
d. Hak pakai dan hak mendiami atas benda bergerak/benda yang bukan tanah.
2. hak-hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan, yaitu:
a. gadai sebagai jaminan ialah benda bergerak
b. hipotik sebagai jaminan ialah benda tetap.
Menurut Prof.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, ada 10 asas-asas umum dari hukum benda, yaitu:
a. Merupakan hukum memaksa (dwingendrecht). Menurut asas ini, atas suatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
b. Dapat dipindahkan. Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Akan tetapi, berlakunya itu dibatasi oleh Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan.
c. Asas individualiteit. Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan adalah suatu barang yang dapat ditentukan (individueel bepaald). Dengan kata lain objek dari hukum Benda harus tertentu baik jenis maupun jumlahnya.
d. Asas totaliteit. Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada obyeknya. hak kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan oleh orang yang menguasainya untuk diserahkan kepada orang lain dengan melepaskan hak itu dari padanya, tetapi dapat dibebankan dengan beberapa hak kebendaan atas suatu benda. Misalnya, A pemilik seidang tanah dan menghipotikkan tanah itu kepada B maka A tidak boleh menyerahkan tanah tersebut kepada C.
e. Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid) Menurut asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya, misalnya pemilik.
f. Asas prioriteit. Menurut asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom ( hak milik ), sekalipun luasnya berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu diatur urutannya, iura in realiena (hak atas properti orang lain) melekat sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan (lihat Pasal 674, 711, 720, 756, 1150 KUHPerdata) Asas prioriteit ini tidak dikatakan dengan tegas, tetapi akibat dari asas nemoplus, yaitu bahwa seseorang itu hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai. Ada kalanya asasini diterobos. Akibatnya, urutan hak kebendaan terganggu.
g. Asas percampuran (vermenging). Menurut asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Jadi, hanya mungkin atas benda orang lain,dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri. (Djaja S.Meliala, 2015) Tidak dapat orang itu untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai, hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu menjadi lenyap (lihat Pasal 706, 718, 736, 724, 807 KUHPerdata).
h. Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan benda tak bergerakAsas ini berhubungan dengan penyerahan,pembebanan, bezit dan verjaring (kedaluwarsa) mengenai benda-benda bergerak (roerend) dan tak bergerak (onroerend) berlainan. Demikian juga mengenai iura in realiena yang dapat diadakan. Untuk benda bergerak hakkebendaan yang dapat diadakan adalah hak gadai (pand) dan hak memungut hasil (vruchtgebruik). Sedang untuk benda tak bergerak adalah erfpacht, postal, vruchtgebruik, hipotek, dan servituut.
i. Asas publiciteit
Menurut asas ini, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar (register) umum. Adapun menganai benda yang bergerak, cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum.
j. Sifat perjanjian
Orang mengadakan hak kebendaan misalnya mengadakan hak memungut hasil, gadai, hipotek dan lain-lain, itu sebetulnya mengadakan perjanjian, sifat perjanjiannya disini merupakan perjanjian yang zakelijk, yaitu perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan.Perjanjian yang zakelijk mengandung pengertian, bahwa dengan selesainya perjanjian, maka tujuan pokok dari perjanjian itu sudah tercapai, yaitu adanya hak kebendaan. Perjanjian yang zakelijk berbeda dengan perjanjian yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata, yaitu bersifat kausal dan merupakan perjanjian obligatoir. Pada perjanjian obligatoir, dengan selesainya perjanjian, maka tujuan pokok dari perjanjian itu belum tercapai dan hak baru beralih jika ada penyerahan lebih dahulu.
Kemudian dengan berlakunya UU.No.5 tahun
1960/UUPA sejak tanggal 24 September 1960 maka UUPA dengan tegas mencabut segala ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku II KUH.Perdata sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali mengenai hipotik tetap berlaku. Dengan demikian segala ketentuan-ketentuan yang sepanjang bumi, air dan kekayaan alam tidak terkandung didalamnya masih tetap berlaku seperti :
a. Ketentuan mengenai benda bergerak.
b. Tentang Bezit (kedudukan berkuasa).
c. Pemilikan benda bergerak
d. Piutang yang diistimewakan.
e. Tentang gadai/pand
f. Hipotik dsb.
Disamping itu UUPA Mengatur hak-hak kebendaan atas tanah yang disebut dalam pasal 16 UUPA yaitu :
1. Hak milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak pakai
5. Hak Sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut hasil hutan
Hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak diatas yang ditetapkan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara dan diusahkan hapus dalam waktu singkat yaitu :
- Hak gadai
- Hak usaha bagi hasil
- Hak menumpang dan
- Hak sewa tanah pertanian.
Dari berbagai-bagai bentuk hak–hak kebendaan yang tersebut diatas kita dapat menggolongkannya atas :
1. Hak Kebendaan yang sempurna, yaitu hak milik. Hak Milik menurut Undang-undang adalah merupakan hak yang terkuat dan terpenuh serta merupakan hak yang turun
menurun.
2. Hak Kebendaan yang terbatas , yaitu hak kebendaan lain selain hak milik seperti hak guna usaha/ erfpacht,hak guna bangunan/opstal,hak pakai, hak membuka tanah,hak sewa dsb.
3. Hak kebendaan yang memberikan jaminan (tentang jaminan bila dengan sistem fidusia untuk benda bergerak maka telah diatur lebih lanjut dalam UU No. 42 Tahun 1999 dan tentang jaminan benda tidak bergerak diatur dalam UU. No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan gadai/pand.
4. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak milik dan bezit.
Komentar
Posting Komentar