- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur cara mempertahankan dan memelihara hukum perdata materiil yaitu mengatur bagaimana cara untuk mengajukan suatu perkara perdata ke pengadilan dan juga mengatur bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan terhadap subjek hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caraďnya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya, serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya.
Sumber Hukum Acara Perdata terdiri dari:
1. Sumber Hukum Material yang merupakan suatu bahan atau sumber bahan disusunnya suatu norma hukum.
2. Sumber Hukum Formal yang merupakan sesuatu yang dapat digali sebagai norma hukum dan menjadi dasar yuridis suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum tertentu.
Sumber Hukum Formal meliputi, yaitu:
a. Sumber Hukum Materil meliputi sumber dalam arti sumber filosofis, sumber dalam arti sumber yuridis, sumber dalam arti sumber historis dan sumber dalam arti sumber sosiologis.
b. Sumber Hukum Formil dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Sumber hukum tertulis, yaitu HIR (S. 1884 No 16, S. 1941 No 44), RBg (S. 1927 No. 227), Rv (1847 No. 52, S 1849 No 63), Buku IV KUH Perdata, KUHD, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Peradilan Umum dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sumber Hukum tidak tertulis, yaitu Yurisprudensi, Doktrin dan Kebiasaan.
Hukum Acara Perdata memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1. Mencegah terjadinya main hakim sendiri (eigenrichting)
2. Mempertahankan hukum perdata materiil
3. Menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan individu atau kelompok masyarakat dalam kedudukannya sebagai subjek hukum.
Hukum Acara Perdata memiliki sifat sebagai berikut:
1. Bersifat mengatur karena ketentuan Hukum Acara Perdata mengatur tentang tata cara bagaimana seseorang mempertahankan dan mendapatkan perlindungan melalui pengadilan. Mengatur mekanisme dari keseluruhan proses beracara di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan atau pun permohonan sampai pada penjatuhan putusan pengadilan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan.
2. Bersifat memaksa karena ketentuan yang ada dalam Hukum Acara Perdata mengikat para pihak yang berperkara. Semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan Hukum Acara Perdata harus dipenuhi oleh para pihak yang berperkara.
Asas-asas Hukum Acara Perdata
1. Hakim bersifat menunggu yaitu inisiatif pengajuan gugatan berasal dari pihak yang berkepentingan. Tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (nemo judex sine actore). Pengajuan gugatan berasal dari pihak yang berkepentingan. Hakim (Pengadilan) hanya menunggu diajukannya tuntutan hak oleh Penggugat pihak yang berkepentingan. Larangan bagi pengadilan untuk menolak memeriksa perkara disebabkan adanya anggapan hakim tahu akan hukumnya (ius curia novit). Kalaupun sekiranya hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
2. Hakim besikaf pasif yaitu Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hakim didalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
3. Sifat Terbukanya Persidangan, Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum. Tujuan dari pada asas ini tidak lain untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin obyektivitas dari proses peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang jujur dan adil, tidak memihak serta putusan yang adil kepada masyarakat (Pasal 3 ayat (1) dan 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
4. Mendengar Kedua Belah Pihak, kedudukan kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama, pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
5. Putusan Harus Disertai Alasan-alasan, Semua dan setiap putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
6. Beracara Dikenakan Biaya
Setiap beperkara, terlebih dalam perkara perdata selalu dikenakan atau dibebankan biaya. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan, yang menegaskan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (pro deo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu melalui layanan Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di tiap-tiap pengadilan.
7. Tidak ada Keharusan Mewakilkan, bagi para pihak yang berperkara untuk mewakilkan kepada orang lain (Kuasa atau Advokat). Sehingga pemeriksaan di muka persidangan perdata dilakukan secara langsung terhadap para pihak yang berperkara.
8. Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Peradilan diselenggarakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sarwono menekankan pada kata “sederhana” dan “cepat”. Apabila “sederhana” dan “cepat” sudah dapatditerapkan melalui tidakan teknis-konkrit persidangan maka biaya yang akan dikeluarkan oleh para pihak akan semakin ringan. Dimaksud dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah hakim dalam mengadili suatu perkara harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara dalam tempo yang tidak terlalu lama.
Komentar
Posting Komentar