- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gadai (pand) merupakan salah satu kegiatan perekonomian untuk mempermudah masyarakat luas untuk memenuhi salah satu kebutuhan hidup tanpa harus takut untuk menjual harta benda. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1150 menetapkan bahwa:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Sifat-sifat gadai adalah:
1. Gadai adalah hak kebendaan yaitu hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti hak pakai, melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.
2. Hak gadai bersifat accessoir. Hak gadai merupakan hak tambahan atau accessoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus.
3. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai.
4. Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference).
5. Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh.
Ada beberapa hak yang harus dimiliki oleh para pemegang gadai, diantaranya adalah hak untuk menjual dan menahan barang gadai, hak kompensasi dang anti rugi, hak penguasaan barang, hak preverensi (hak didahulukan pelunasan piutangnya, serta hak untuk menagih dan menerima piutang.
Adapun kewajiban-kewajiban dari pemegang gadai adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban memberitahukan kepada pemberi gadai jika barang gadai dijual.
2. Kewajiban memelihara benda gadai
3. Kewajiban untuk memberikan perhitungan antara hasil penjualan barang gadai dengan besarnya piutang kepada pemberi gadai.
4. Kewajiban untuk mengembalikan barang
5. Kewajiban untuk memperhitungkan hasil penagihan bunga piutang gadai dengan besarnya bunga piutangnya kepada debitor.
6. Kewajiban untuk mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai kepada pemberi gadai.
Hak gadai bisa berakhir jika disebabkan oleh beberapa hal berikut, yaitu:
1. Karena hapusnya perikatan pokok. Hak gadai adalah hak accessoir, maka dengan hapusnya perikatan pokok membawa serta hapusnya hak gadai.
2. Karena benda gadai keluar dari kekuasaan pemegang gadai.
3. Karena rusaknya benda gadai.
4. Karena penyalahgunaan benda gadai.
5. Karena pelaksanaan eksekusi benda gadai.
6. Karena kreditor melepaskan benda gadai secara sukarela.
7. Karena percampuran.
Komentar
Posting Komentar