Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Hukum Perdata Di Indonesia

Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain. Hukum Perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang berbeda dengan Hukum Publik sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum. Dalam bidang ilmu hukum, ada namanya subyek hukum bukan hanya orang (manusia) tetapi juga badan hukum, jadi dapat juga dikatakan hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat.

Menurut cara mempertahankannya, Hukum Perdata dibedakan antara Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materiil adalah peraturanperaturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajibankewajiban dalam bidang hukum perdata. Sedang Hukum Perdata Formil adalah peratutan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil tersebut. Materi Hukum Perdata adalah Hukum Perdata Materiil yang lazim disebut dengan Hukum Perdata saja. Sedang Hukum Perdata Formil merupakan materi Hukum Acara Perdata. 

Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum Perdata yang tertulis adalah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis itu adalah Hukum Adat. Hukum Perdata itu dapat dibagi atas empat bagian, Pembagian berdasarkan kitabnya (KUHPerdata) terdiri atas :

1. Buku I : Hukum Peorangan/Hukum pribadi

2. Buku II : Hukum Benda

3. Buku III : Hukum Perikatan

4. Buku IV : Hukum Bukti dan Daluwarsa

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih plural dan berbhineka, karena masih belum memiliki kodifikasi yang sekaligus unifikasi dalam bidang hukum perdata. KUH Perdata sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan karena tidak mampu lagi mengakomodasi kepentingan-kepentingan para pelaku bisnis. Namun demikian asas-asas yang terkandung dalam hukum perdata masih tetap dipergunakan khususnya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320, 1338, 1339, 1347,1365 KUHPerdata yang senantiasa dijadikan sebagai pedoman dalam setiap kontrak-kontrak yang dilakukan di bidang bisnis. Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam setiap perikatan yaitu Asas kebebasan berkontrak, Asas Konsesualisme, Asas Kepercayaan, Asas Kekuatan Mengikat, Asas Persamaan hukum, Asas Keseimbangan, Asas Kepastian Hukum, Asas Moral, dan Asas Kepatutan.

Hukum Perdata yang diciptakan tahun 1938 di Belanda dan dikonkordansikan di Indonesia tidak mampu lagi mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat yang berkembang pesat di segala bidang, perlu adanya pengembangan dari peraturan perundang-undangan yang ada yang dinilai masih memadai untuk terus dipergunakan, tetapi juga terdapat peraturan hukum yang memerlukan revisi, yakni peninjauan kembali, ada dua kelompok sasaran yang harus dikaji ulang pada waktu yang akan datang yaitu : 

a. Aturan hukum yang tadinya dicipta setelah kemerdekaan namun tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

b. Aturan hukum yang berasal dari produk kolonial yang selain tidak sesuai dengan tuntutan alam kemerdekaan, juga tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan di luar faktor-faktor nasional yaitu perkembangan rasional dan global.

Untuk itu telah terdapat peraturan-peraturan baru yang berlaku di luar KUHPerdata, yaitu : Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), Hukum Perkawinan, Hukum Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan lain- lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...