Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Badan Hukum: syarat dan bentuk

Badan hukum diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya. badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban serta mempunyai hak menggugat dan di gugat.

Badan hukum mulai berlaku sebagai subjek hukum sejak disahkannya oleh undang-undang dan berakhir saat dinyatakan bubar (dinyatakan pailit) oleh pengadilan. Dengan demikian, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum melalui cara:

1. Didirikan dengan akta notaris

2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.

3. Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.

4. Diumumkan dalam berita negara.

Menurut Soenawar Soekowati, beberapa unsur yang dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan apakah suatu organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum atau tidak adalah:

1. Harus ada harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan para anggota;

2. Harus ada kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum, dan kepentingan tersebut bukan kepentingan dari satu orang atau beberapa orang saja.

3. Meskipun kepentingan itu tidak terletak pada orang-orang tertentu, namun kepentingan itu harus stabil, berlaku untuk jangka panjang.

4. Adanya harta kekayaan tersendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai obyek tuntutan, melainkan juga sebagai upaya pemeliharaan kepentingan badan hukum.

Ada beberapa bentuk badan hukum yaitu bentuk badan hukum dan bentuk tak berbadan hukum adalah dua kategori yang berbeda dalam pengakuan hukum terhadap suatu entitas atau organisasi. Bentuk Badan hukum adalah entitas yang memiliki status hukum yang terpisah dari individu atau anggota-anggotanya. Contoh bentuk badan hukum antara lain:

1. Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang memiliki status hukum sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.

2. Yayasan: Organisasi yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan memiliki status hukum sebagai badan hukum.

3. Koperasi: Organisasi yang dimiliki dan dijalankan oleh anggota-anggotanya untuk tujuan ekonomi dan sosial.

Bentuk tak berbadan hukum adalah entitas yang tidak memiliki status hukum yang terpisah dari individu atau anggota-anggotanya. Contoh bentuk tak berbadan hukum antara lain:

1. Perusahaan Perseorangan: Perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang, dan tidak memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya.

2. Firma: Perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh beberapa orang, dan tidak memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya.

3. Perkumpulan: Organisasi yang tidak memiliki status hukum sebagai badan hukum, dan biasanya tidak memiliki tujuan ekonomi.

Perbedaan antara bentuk badan hukum dan bentuk tak berbadan hukum terletak pada status hukum, tanggung jawab, dan kemampuan untuk melakukan transaksi hukum. Badan hukum memiliki status hukum yang lebih formal dan terpisah dari individu atau anggota-anggotanya, sedangkan bentuk tak berbadan hukum tidak memiliki status hukum yang terpisah dan tanggung jawabnya lebih terbatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...