- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Badan hukum diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya. badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban serta mempunyai hak menggugat dan di gugat.
Badan hukum mulai berlaku sebagai subjek hukum sejak disahkannya oleh undang-undang dan berakhir saat dinyatakan bubar (dinyatakan pailit) oleh pengadilan. Dengan demikian, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum melalui cara:
1. Didirikan dengan akta notaris
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
3. Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
4. Diumumkan dalam berita negara.
Menurut Soenawar Soekowati, beberapa unsur yang dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan apakah suatu organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum atau tidak adalah:
1. Harus ada harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan para anggota;
2. Harus ada kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum, dan kepentingan tersebut bukan kepentingan dari satu orang atau beberapa orang saja.
3. Meskipun kepentingan itu tidak terletak pada orang-orang tertentu, namun kepentingan itu harus stabil, berlaku untuk jangka panjang.
4. Adanya harta kekayaan tersendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai obyek tuntutan, melainkan juga sebagai upaya pemeliharaan kepentingan badan hukum.
Ada beberapa bentuk badan hukum yaitu bentuk badan hukum dan bentuk tak berbadan hukum adalah dua kategori yang berbeda dalam pengakuan hukum terhadap suatu entitas atau organisasi. Bentuk Badan hukum adalah entitas yang memiliki status hukum yang terpisah dari individu atau anggota-anggotanya. Contoh bentuk badan hukum antara lain:
1. Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang memiliki status hukum sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
2. Yayasan: Organisasi yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan memiliki status hukum sebagai badan hukum.
3. Koperasi: Organisasi yang dimiliki dan dijalankan oleh anggota-anggotanya untuk tujuan ekonomi dan sosial.
Bentuk tak berbadan hukum adalah entitas yang tidak memiliki status hukum yang terpisah dari individu atau anggota-anggotanya. Contoh bentuk tak berbadan hukum antara lain:
1. Perusahaan Perseorangan: Perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang, dan tidak memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya.
2. Firma: Perusahaan yang dimiliki dan dijalankan oleh beberapa orang, dan tidak memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya.
3. Perkumpulan: Organisasi yang tidak memiliki status hukum sebagai badan hukum, dan biasanya tidak memiliki tujuan ekonomi.
Perbedaan antara bentuk badan hukum dan bentuk tak berbadan hukum terletak pada status hukum, tanggung jawab, dan kemampuan untuk melakukan transaksi hukum. Badan hukum memiliki status hukum yang lebih formal dan terpisah dari individu atau anggota-anggotanya, sedangkan bentuk tak berbadan hukum tidak memiliki status hukum yang terpisah dan tanggung jawabnya lebih terbatas.
Komentar
Posting Komentar