- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi. Perikatan adalah suatu bentuk hubungan hukum, yang berarti bahwa hubungan tersebut diatur dan diakui oleh hukum. Segala sesuatu yang menjadi akibat atau konsekuensi dari timbulnya perikatan itu mendapatkan jaminan atas adanya kepastian hukum. menurut Subekti perikatan adalah Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasankan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perikatan (verbintenis) yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Pasal 1233 KUH Perdata menyatakan bahwa, “Tiap-tiap perikatan itu terjadi karena persetujuan atau karena Undang-Undang.” Persetujuan menghasilkan perjanjian, yang mana definisi perjanjian terdapat pada pasal 1313 KUH Perdata yaitu: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Dan perjanjian yang terjadi diantara dua belah pihak mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian itu, seperti yang telah diatur dalam ketentuan pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian menimbulkan perikatan dan dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan. Perikatan juga bisa lahir dari Undang-Undang. Perbedaan diantara perikatan yang lahir dari perjanjian dengan perikatan yang lahir dari Undang-Undang adalah perikatan yang lahir dari perjanjian ini memang dikehendaki oleh kedua belah pihak sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang tidak berdasar atas inisiatif pihak-pihak yang bersangkutan.
Kaidah Hukum Perikatan meliputi:
(1) kaidah hukum tertulis, yaitu kaidah hukum yang terdapat dalam undang-undang, traktat, atau jurisprudensi;
(2) kaidah hukum tidak tertulis, yaitu kaidah hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat.
Subyek hukum terdiri dari:
(1) kreditur, yaitu orang (badan hukum) yang berhak atas prestasi,
(2) debitur, yaitu orang (badan hukum) yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri dari
(1) memberikan sesuatu,
(2) dapat ditentukan,
(3) mungkin dan diperkenankan,
(4) dapat terdiri dari satu perbuatan saja atau terus-menerus.
Obyek perikatan adalah hak dari kreditur dan kewajiban dari debitur, yang menjadi obyek perikatan adalah prestasi, yaitu hal memenuhi perikatan. Macam-macam prestasi, yaitu:
1. Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur.
2. Melakukan perbuatan, yaitu melakukan perbuatan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan.
3. Tidak melakukan suatu perbuatan, yaitu tidak melakukan perbuatan seperti yang telah di perjanjikan.
Adapun syarat-syarat dari sah perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata), yaitu:
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian, cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci.
4. Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Asas-asas dalam Hukum Perikatan, yaitu:
1. Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
2. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak, asas konsensualisme dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
3. Asas pacta sunt servanda, ini berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”.
Komentar
Posting Komentar