Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Kedaulatan Rakyat: pengertian, bentuk dan prinsip

Kedaulatan Rakyat ialah suatu kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan suatu kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan suatu pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Pemimpin negara dipilih dan ditentukan atas kemauan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan. Dan sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi suatu hak-hak rakyat serta menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin suatu hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, rakyat bisa mengganti pemimpin tersebut dengan pemimpin yang baru.

Konstitusi Indonesia atau UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur kedaualatan rakyat, sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan secara secara konseptual dan konstitusional paham kedaulatan yang dianut oleh negara Indonesia, karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan oleh suatu lembaga tertinggi negara atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, tetapi melalui cara demokratis dengan pelibatan rakyat secara langsung yang diatur melalui UUD NRI Tahun 1945 melalui suatu Pemilihan Umum (Pemilu). Kedaulatan mempunyai 4 sudut pandang yakni: (1) kedaulatan dari sudut pandang internal; (2) sudut pandang kedaulatan eksternal; (3) sudut pandang kedaulatan hukum; dan (4) sudut pandang kedaulatan politik.

Kedaulatan internal merupakan bentuk kekuasaan pemerintah atau negara atas rakyat yang berada dalam wilayanya. Kedaulatan eksternal dapat dimaknai kedaulatan suatu negara untuk menentukan sikap dan nasibnya secara mandiri tanpa intervensi dari negara lain. Sedangkan kedaulatan hukum dimaknai bahwa negara berhak menentukan isi hukum dan prosedurnya serta cara menjalankannya yang akan diberlakukan pada rakyatnya. Kedaulatan hukum ini dijalankan oleh organ-organ negara yang di susun strukturnya dalam konstitusi. Kedaulatan politik dimaknai bahwa rakyat diberi kuasa untuk berpartisipasi aktif dalam ikut serta menentukan kebijakan publik dan jalannya pemerintahan secara luas. Manifestasi dari kedaulatan politik ini secara praktis dapat diwujudkan dalam bentuk rakyat memilih wakil-wakilnya dalam suatu pemilihan umum yang dilakukan secara regular dan berkesimbungan.

Terdapat prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yang tercermin dari Pembukaan UUD NRI Tahum 1945 sebagai berikut:

a. Politik yaitu kekuasaan negara pada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum

b. Ekonomi, gotong royong membangun masyarakat adil makmur dan keberadaan alat-alat produksi vital dikuasai oleh negara

c. Sosial, sama rasa sama rata artinya di mana tidak berlaku penindasan

d. Kebudayaan, kebebasan menganut agama, kebebasan menyatakan pendapat, serta kebebasan menurut hukum

e. Perikemanusiaan, hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa di seluruh dunia atas dasar persamaan status, serta menentang penjajahan dalam bentuk apapun atas sesuatu bangsa oleh bangsa lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...