- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. Pembuktian
Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa untuk menetapkan hukum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam pembuktian itu, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Berkaitan dengan materi pembuktian, prinsipnya siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya baik itu penggugat, tergugat maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi.
Dalam KUH Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam Buku keempat tentang Pembuktian dan Daluarsa, Pasal 1865 bahwa, “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.” Mengenai apa dan siapa yang dibuktikan dan membuktikan maka yang harus dibuktikan adalah peristiwanya, hakim dalam proses perdata harus menemukan peristiwanya atau hubungan hukumnya kemudian menerapkan hukum terhadap peristiwa yang tersebut, kaitan antara peristiwa dan hukum yang ada tersebut. Peristiwa tersebut yang harus dibuktikan adalah kebenarannya di mana kebenaran itu harus kebenaran formil, artinya hakim tidak boleh melampaui batas yang diajukan oleh yang berperkara, maka hakim tidak melihat kepada bobot atau isi, tetapi kepada luas dari pemeriksaan oleh hakim. Pasal 178 ayat 3 HIR (Pasal 189 ayat (3) Rbg dan Pasal 50 ayat (3) Rv) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau akan meluluskan lebih dari yang dituntut.
Dalam mencari kebenaran dan menetapkan peristiwa, wajib membuktikan atau mengajukan alat-alat bukti adalah yang berkepentingan di dalam perkara atau sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak. Sesuai Pasal 283 HIR “Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu” (Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR).
Alat pembuktian diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata, bahwa alat pembuktian meliputi: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah.
1.Alat bukti tertulis dalam Pasal 1866 KUH Perdata sebagai urutan pertama, ada juga yang menyebutkan alat bukti surat. Semua kegiatan yang menyangkut bidang perdata, sengaja dicatat dan dituliskan dalam surat atau akta [surat-surat akta resmi (authentiek) dan surat-surat akta di bawah tangan (onderhands)].
2. Suatu kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Alat bukti saksi diterangkan pada Pasal 1895 KUH Perdata, yaitu pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.
3. Alat bukti persangkaan diterangkan pada Pasal 1915 KUH Perdata, yaitu persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.
Dalam hukum pembuktian, ada 2 (dua) macam persangkaan, yaitu persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang sendiri (wattelijk vermoeden) dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijkvermoeden). Hal ini merupakan suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang atau nyata.
4. Pengakuan yang bernilai alat bukti dalam Pasal 1923 KUH Perdata memiliki pengertian pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara, pernyataan atau keterangan itu dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan, keterangan itu merupakan pengakuan (bekentenis, confession), bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar untuk keseluruhan atau sebagian.
5. Alat Bukti Sumpah
Alat bukti sumpah merupakan alat bukti yang terakhir yang dijelaskan dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Dalam Pasal 1929 KUH Perdata ada 2 (dua) macam sumpah di hadapan hakim, yaitu:
1. Sumpah yang diperintahkan olehpihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
2. Sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak
B. Daluarsa/ Lewat Waktu
Daluarsa atau lewat waktu menurut Pasal 1946 KUH Perdata ialah suatu sarana hukum untukmemperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Salah satunya Pasal 1967 KUH Perdata menjelaskan bahwa, l “semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk”.
Komentar
Posting Komentar