Langsung ke konten utama

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

Pembuktian dan Daluarsa/ Lewat Waktu

A. Pembuktian

Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa untuk menetapkan hukum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam pembuktian itu, maka para pihak memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Berkaitan dengan materi pembuktian, prinsipnya siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya baik itu penggugat, tergugat maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi. 

Dalam KUH Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam Buku keempat tentang Pembuktian dan Daluarsa, Pasal 1865 bahwa, “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.” Mengenai apa dan siapa yang dibuktikan dan membuktikan maka yang harus dibuktikan adalah peristiwanya, hakim dalam proses perdata harus menemukan peristiwanya atau hubungan hukumnya kemudian menerapkan hukum terhadap peristiwa yang tersebut, kaitan antara peristiwa dan hukum yang ada tersebut. Peristiwa tersebut yang harus dibuktikan adalah kebenarannya di mana kebenaran itu harus kebenaran formil, artinya hakim tidak boleh melampaui batas yang diajukan oleh yang berperkara, maka hakim tidak melihat kepada bobot atau isi, tetapi kepada luas dari pemeriksaan oleh hakim. Pasal 178 ayat 3 HIR (Pasal 189 ayat (3) Rbg dan Pasal 50 ayat (3) Rv) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau akan meluluskan lebih dari yang dituntut.

Dalam mencari kebenaran dan menetapkan peristiwa, wajib membuktikan atau mengajukan alat-alat bukti adalah yang berkepentingan di dalam perkara atau sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak. Sesuai Pasal 283 HIR “Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu” (Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR).

Alat pembuktian diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata, bahwa alat pembuktian meliputi: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah. 

1.Alat bukti tertulis dalam Pasal 1866 KUH Perdata sebagai urutan pertama, ada juga yang menyebutkan alat bukti surat. Semua kegiatan yang menyangkut bidang perdata, sengaja dicatat dan dituliskan dalam surat atau akta [surat-surat akta resmi (authentiek) dan surat-surat akta di bawah tangan (onderhands)].

2. Suatu kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Alat bukti saksi diterangkan pada Pasal 1895 KUH Perdata, yaitu pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.

3. Alat bukti persangkaan diterangkan pada Pasal 1915 KUH Perdata, yaitu persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. 

Dalam hukum pembuktian, ada 2 (dua) macam persangkaan, yaitu persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang sendiri (wattelijk vermoeden) dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijkvermoeden). Hal ini merupakan suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang atau nyata.

4. Pengakuan yang bernilai alat bukti dalam Pasal 1923 KUH Perdata memiliki pengertian pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara, pernyataan atau keterangan itu dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan, keterangan itu merupakan pengakuan (bekentenis, confession), bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar untuk keseluruhan atau sebagian.

5. Alat Bukti Sumpah

Alat bukti sumpah merupakan alat bukti yang terakhir yang dijelaskan dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Dalam Pasal 1929 KUH Perdata ada 2 (dua) macam sumpah di hadapan hakim, yaitu:

1. Sumpah yang diperintahkan olehpihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;

2. Sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak

B. Daluarsa/ Lewat Waktu

Daluarsa atau lewat waktu menurut Pasal 1946 KUH Perdata ialah suatu sarana hukum untukmemperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Salah satunya Pasal 1967 KUH Perdata menjelaskan bahwa, l “semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Isu pembubaran DPR, Bisakah dan Apakah Sah Menurut Konstitusi?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir-akhir ini menuai kritik yang cukup besar, berawal dari isu kenaikan gajih anggota dpr, perilaku dan sikap tutur kata anggota dpr yang dinilai tidak berempati kepada keadaan rakyat dan menyinggung yang menimbulkan kemarahan rakyat. Demonstrasi yang dimulai dari 25 agustus 2025 merupakan puncak kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR. Narasi beragam bermunculan salah satunya pembubaran DPR, lantas dalam hal ini apakah DPR bisa di bubarkan? UUD 1945 pasal 7c secara tegas menyatakan bahwa "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat". Ketentuan yang lahir dari karakteristik sistem presidensial yang digunakan Indonesia sejak amandemen konstitusi, yang mana kedudukan lembaga eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) sejajar. Akibatnya pembubaran DPR secara hukum adalah sesuatu yang mustahil dalam kerangka konstitusi. Tetapi sejarah Indonesia mencatat peristiwa pembubaran DPR secara sepihak. Pertama Presi...

MANUSIA, MASYARAKAT, DAN HUKUM

1.  Manusia dalam Perspektif Hukum Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, kehendak, dan perasaan. Dalam kajian hukum, manusia dipandang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Manusia memiliki dua kedudukan: a. Manusia sebagai Makhluk Individu Sebagai individu, manusia memiliki kepentingan pribadi, kebebasan, serta hak-hak yang melekat sejak lahir (hak asasi). Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak orang lain. b. Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup dalam pergaulan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, sering terjadi perbedaan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, diperlukan aturan untuk mengatur hubungan antar manusia. 2. Masyarakat Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dalam waktu yang cukup lama dan saling berinteraksi sehingga ...